PANTUN

Standar

UANG (Intermediate)

Oleh. Arie Syantoso.
Banjarmasin, Jum’at 06 April 2018

Perlakukan UANG sebagai UANG
Jangan sampai MELAMPAUI BATAS
UANG ALAT untuk BERDAGANG
Jangan dianggap KOMODITAS

Perlakukan UANG sebagai UANG
Prinsip SYARIAH kudu DIJAGA
UANG MODAL untuk BERDAGANG
MEDIA TRANSAKSI PENGUKUR HARGA

Perlakukan UANG sebagai KEBUTUHAN
Bukan untuk UNTUNG-UNTUNGAN
Syariat AGAMA sebuah KENISCAYAAN
Ketentuan Larangan harus DiPERHATIKAN

Uang BUKAN suatu KOMODITI
Uang HANYA MEDIA TRANSAKSI
Untuk MEMBERI atau BERJUAL-BELI
Itulah yang BENAR sesuai FUNGSI

Menganggap UANG sebagai KOMODITI
Hilangkan SUBSTANSI Menyalahi FUNGSI
Jadikan MASLAHAH bukan PRIORITI
Menghadirkan RIBA dalam TRANSAKSI

Jika UANG OBJEK yang KENTARA
TUKAR MENUKARNYA KUDU SETARA
Majelis ULAMA telah BERFATWA
SATUAN dan RECEHAN haruslah SAMA

Tukar menukar UANG SEJENIS
Harus TUNAI & SAMA PERSIS
Setiap jiwa harus REALISTIS
Berlaku ADIL, tidak OPORTUNIS

Banyak sudah yang MENDERITA
Menganggap UANG BARANG DAGANGAN
RIBA hilangkan BAROKAHnya HARTA
Kita harus katakan JANGAN

Wallahua’lam

Tinggalkan komentar