UANG (Intermediate)
Oleh. Arie Syantoso.
Banjarmasin, Jum’at 06 April 2018
Perlakukan UANG sebagai UANG
Jangan sampai MELAMPAUI BATAS
UANG ALAT untuk BERDAGANG
Jangan dianggap KOMODITAS
Perlakukan UANG sebagai UANG
Prinsip SYARIAH kudu DIJAGA
UANG MODAL untuk BERDAGANG
MEDIA TRANSAKSI PENGUKUR HARGA
Perlakukan UANG sebagai KEBUTUHAN
Bukan untuk UNTUNG-UNTUNGAN
Syariat AGAMA sebuah KENISCAYAAN
Ketentuan Larangan harus DiPERHATIKAN
Uang BUKAN suatu KOMODITI
Uang HANYA MEDIA TRANSAKSI
Untuk MEMBERI atau BERJUAL-BELI
Itulah yang BENAR sesuai FUNGSI
Menganggap UANG sebagai KOMODITI
Hilangkan SUBSTANSI Menyalahi FUNGSI
Jadikan MASLAHAH bukan PRIORITI
Menghadirkan RIBA dalam TRANSAKSI
Jika UANG OBJEK yang KENTARA
TUKAR MENUKARNYA KUDU SETARA
Majelis ULAMA telah BERFATWA
SATUAN dan RECEHAN haruslah SAMA
Tukar menukar UANG SEJENIS
Harus TUNAI & SAMA PERSIS
Setiap jiwa harus REALISTIS
Berlaku ADIL, tidak OPORTUNIS
Banyak sudah yang MENDERITA
Menganggap UANG BARANG DAGANGAN
RIBA hilangkan BAROKAHnya HARTA
Kita harus katakan JANGAN
Wallahua’lam