JANGAN HARAMKAN YANG HALAL!

Standar

Rayuan Madu Bermuatan Palsu
Lantaran Mulut Badan Binasa
BerSyariat usah diDominasi Nafsu
Pahala Luput Syahdan BerDosa
—————
تَحْرِمُ مَا اَحَلَّ اللهُ آَعْظَمُ مِنْ تَحْلِيْلٍ مَا حَرَّمَهْ اللهْ.
“MengHARAMkan perkara HALAL lebih besar dosanya dibandingkan mengHALALkan yang HARAM.”

Kaidah yang merupakan dalil ISTIQRAA’ (kesimpulan hukum berdasarkan NALARISASI sejumlah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah) ini patut direnungkan agar tidak terjebak dalam kekeliruan.

“JANGAN mudah mengatakan HARAM terhadap aktivitas USAHA dan BISNIS, jika belum DIKAJI lebih dalam dan oleh PAKARnya.”

Lanjutkan membaca

BAY’ al-‘INAH (SALE and BUY BACK)

Standar

BAY’ al-‘INAH adalah akad JUAL BELI dimana PENJUAL menjual asetnya kepada PEMBELI dengan PENJUALAN TUNAI (cash sale), dengan JANJI untuk DIBELI KEMBALI (buy back) dengan pihak yang sama secara TANGGUH (deferred payment sale/BBA). Lanjutkan membaca

Konsep Jual Beli (Murabahah)

Standar

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan ad-Daraquthni)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kalau keduanya (pedagang dan pembeli) bersifat jujur dan menjelaskan (keadaan barang dagangan atau uang pembayaran), maka Allah akan memberkahi keduanya dalam jual beli tersebut. Akan tetapi kalau kaduanya berdusta dan menyembunyikan (hal tersebut), maka akan hilang keberkahan jual beli tersebut”. HR al-Bukhari dan Muslim. Lanjutkan membaca