Rayuan Madu Bermuatan Palsu
Lantaran Mulut Badan Binasa
BerSyariat usah diDominasi Nafsu
Pahala Luput Syahdan BerDosa
—————
تَحْرِمُ مَا اَحَلَّ اللهُ آَعْظَمُ مِنْ تَحْلِيْلٍ مَا حَرَّمَهْ اللهْ.
“MengHARAMkan perkara HALAL lebih besar dosanya dibandingkan mengHALALkan yang HARAM.”
Kaidah yang merupakan dalil ISTIQRAA’ (kesimpulan hukum berdasarkan NALARISASI sejumlah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah) ini patut direnungkan agar tidak terjebak dalam kekeliruan.
“JANGAN mudah mengatakan HARAM terhadap aktivitas USAHA dan BISNIS, jika belum DIKAJI lebih dalam dan oleh PAKARnya.”