BONUS GIRO & TABUNGAN AKAD WADI’AH

Standar

Tanya.
Bolehkah Nasabah Bank Syariah menerima BONUS produk Giro & Tabungan berakad WADI’AH ?

Jawab.
Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan penghimpunan dana ada tiga, yaitu :
1. Fatwa No. 01/DSN–MUI/IV/2000 tentang Giro.
2. Fatwa No. 02/DSN–MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
3. Fatwa No. 03/DSN–MUI/IV/2000 tentang Deposito.

Akad yang terdapat dalam produk penghimpunan dana Perbankan Syariah tersebut dibedakan menjadi dua, yakni akad WADI‘AH (titipan) dan akad MUDHARABAH. Tiga produk penghimpunan dana Perbankan Syariah dilihat dari segi akad yang digunakan dibedakan menjadi lima yaitu Giro Wadî‘ah, Giro Mudhârabah, Tabungan Wadî‘ah, Tabungan Mudhârabah, dan Deposito Mudhârabah.

Lanjutkan membaca

WADI’AH (TITIPAN)

Standar

WADI’AH (TITIPAN) adalah HARTA yang DITINGGAL disisi ORANG LAIN, agar ia menjaganya TANPA BIAYA JASA. (Ibnu Rusyd, 2007 : 299)

Menurut jumhur ulama RUKUN WADI’AH ada 4 yaitu :
1. Muwaddi’ (pemilik harta; penitip)
2. Wadi’ (penerima harta titipan)
3. Harta yang dititipkan
4. Shighah (ijab qabul)

WADI’AH adalah amanat yang tidak harus diganti selama tidak terjadi kerusakan. Orang yang dititipi harus MENJAGA dan MEMELIHARA barang titipan seperti kebiasaan pemeliharaan yang lazim berlaku. Sedangkan KEBUTUHAN yang terkait dengan barang titipan menjadi tanggungan Muwaddi’ (pemilik harta). Adapun tugas penerima titipan (wadi’) adalah hanya MENJAGA KEUTUHANNYA.

Lanjutkan membaca