Tanya.
Bolehkah Nasabah Bank Syariah menerima BONUS produk Giro & Tabungan berakad WADI’AH ?
Jawab.
Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan penghimpunan dana ada tiga, yaitu :
1. Fatwa No. 01/DSN–MUI/IV/2000 tentang Giro.
2. Fatwa No. 02/DSN–MUI/IV/2000 tentang Tabungan.
3. Fatwa No. 03/DSN–MUI/IV/2000 tentang Deposito.
Akad yang terdapat dalam produk penghimpunan dana Perbankan Syariah tersebut dibedakan menjadi dua, yakni akad WADI‘AH (titipan) dan akad MUDHARABAH. Tiga produk penghimpunan dana Perbankan Syariah dilihat dari segi akad yang digunakan dibedakan menjadi lima yaitu Giro Wadî‘ah, Giro Mudhârabah, Tabungan Wadî‘ah, Tabungan Mudhârabah, dan Deposito Mudhârabah.