​PERBEDAAN MENDASAR ANTARA JUAL BELI DAN RIBA

Standar

Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. Al-Baqarah: 275

Mengapa Allah melarang RIBA dan membolehkan jual beli ? Ini disebabkan adanya perbedaan mendasar antara kedua  nya.

Jual-beli (البيع) secara bahasa diartikan :

*مبادلة المال بالمال تمليكا وتملكا*

“Pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan”.

Didefinisikan secara rinci dengan :

“Penyerahan barang dari penjual kepada pembeli dengan jalan melepaskan hak kepemilikan, setelah adanya kesepakatan harga dan atas dasar saling merelakan”.

Sedangkan, Riba (الربا) adalah tambahan (زيادة) tanpa imbalan (بِلاَ عِوَض ) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya (اشترط مقدما).

Simpelnya, setiap kelebihan (tambahan) pada harta pokok tanpa melalui akad jual beli, maka itu adalah RIBA.

Transaksi Riba bukanlah transaksi Bisnis, karena “mendapatkan hasil tanpa resiko (اَ لْغُنْمُ بِا لْغُرْمِ) dan memperoleh hasil tanpa mengeluarkan biaya ( اَ لْخَرَ جُ بِا ا لضَّمَا نِ)”.

Perbedaan antara jual beli dan riba dari aspek etika dan bisnis, yaitu :

Pertama. Pada jual beli, ada tukar menukar manfaat antara penjual dan pembeli. Pembeli merasa senang terhadap barang yang dibeli dan penjual memperoleh upah atas kemampuannya mengelola modal, tenaga dan waktu dalam menyediakan barang untuk pembeli.

Sebaliknya, dalam sudut pandang yang sama, pada transaksi RIBA tidak adanya tukar menukar manfaat antara debitur dan kreditur. Pihak kreditur beruntung secara pasti dan merugi secara tidak pasti yang diperoleh dari penangguhan waktu.

Kedua. Jual Beli, berapapun besarnya keuntungan yang diambil oleh penjual dari pembeli. Penjual hanya mendapatkannya satu kali, tapi keuntungan yang diambil debitur dari kreditur dalam transaksi RIBA mempunyai rentetan panjang dan selalu bertambah seiring berlalunya waktu.

Ketiga. Transaksi antara pembeli dan penjual selesai bersamaan dengan kesempurnaan tukar menukar barang dengan harga yang disepakati. Adapun didalam transaksi RIBA, ketika debitur menghabiskan harta kreditur. Maka harta yang dihabiskan tadi harus dikembalikan kepada kreditur disertai tambahan.

Keempat. Dalam jual beli, pedagang mengerahkan skill dan waktunya untuk mendapatkan keuntungan atau upah. Namun dalam transaksi riba, keuntungan diperoleh hanya dengan menyerahkan sejumlah harta yang melebihi kebutuhannya tanpa perlu mengerahkan sedikitpun tenaga dan waktu.

Perdagangan Membangun Peradaban manusia. Sebaliknya, RIBA Mengebirinya.

Perdagangan merangsang PRODUKSI. Sebaliknya, RIBA justru Menghancurkannya.

Barakallahufikum.

Tinggalkan komentar