DISTRIBUSI KEKAYAAN ANTAR INDIVIDU

Standar

PROBLEM paling HAKIKI dalam masalah EKONOMI adalah tentang DISTRIBUSI KEKAYAAN. AKAL MANUSIA tidak akan mampu MEMECAHKAN problem ini secara ADIL.

Oleh karena itu, manusia membutuhkan PETUNJUK Allah ﷻ untuk menyelesaikan MASALAH ini. Sehingga dapat tercipta tatanan ekonomi yang benar² ADIL.

Aturan EKONOMI ISLAM dalam DISTRIBUSI KEKAYAAN ada DUA pendekatan, yaitu Distribusi Antar Individu dan Distribusi Melalui Negara. Selanjutnya masing² akan dibagi lagi menjadi dua yaitu Secara Komersial dan Non Komersial.

Jika dicermati, HARTA KEKAYAAN yang ada didunia ini menurut pandangan sistem EKONOMI ISLAM dibagi menjadi tiga, yaitu:

1. Kepemilikan Individu.
2. Kepemilikan Umum.
3. Kepemilikan Negara.

Dari kepemilikan Individu atau swasta dapat diakukan pengelolaan (tasharruf) sesuai dengan ketentuan SYARIAH. Dalam konteks distribusi HARTA KEKAYAAN antar individu tersebut, selanjutnya dikelompokkan lagi menjadi dua kelompok besar yaitu Distribusi Secara Komersial dan Secara Non Komersial.

DISTRIBUSI ANTAR INDIVIDU SECARA KOMERSIAL
Distribusi Antar Individu secara Komersial di artikan Sebagai Transaksi antar individu yang berkaitan dengan Barang, Jasa dan Manfaat dengan cara² sesuai syariat dengan MOTIF Profit.

Dorongan transaksi tersebut dalam rangka MENGEMBANGKAN HARTA yang telah dimiliki. Bidang pengembangan kepemilikan tersebut meliputi :

1. Bidang Pertanian (az-Ziro’ah).
2. Bidang Perdagangan (at-Tijaroh).
3. Bidang Industri (ash-Shina’ah).
4. Bidang Investasi (asy-Syirkah).
5. Bidang Ketenagakerjaan (Ijarotul-Ajir)

DISTRIBUSI ANTAR INDIVIDU SECARA NON KOMERSIAL
Distribusi Antar Individu secara Non Komersial adalah Distribusi antar manusia yang muncul karena adanya dorongan untuk memperoleh PAHALA dari Allah ﷻ.

Amaliah individu yang bersifat Non Komersial dalam distribusi HARTA KEKAYAAN antara lain, Zakat, Shadaqah, Hadiah, Hibah, Infak, Wasiat dan Lain². Status hukumnya ada yang WAJIB, SUNNAH dan MUBAH.

Inilah keunggulan khusus yang di MILIKI oleh SISTEM EKONOMI ISLAM. Distribusi secara Non Komersial ini tidak akan dapat ditemukan dalam sistem EKONOMI MANAPUN buatan AKAL MANUSIA. Sebab MOTIF yang mendorong distribusi HARTA ini tidak hanya berdimensi DUNIA saja, akan tetapi juga memiliki dimensi AKHIRAT.

Motif Non Komersil menurut AKAL MANUSIA, dorongannya hanya dalam wilayah PERASAAN saja dan berdimensi DUNIA saja, tidak lebih dari itu. Jika perasaan itu tidak muncul, dan dengan pertimbangan akal tidak menguntungkan DUNIA nya, maka ia tidak akan terdorong untuk mengeluarkan Hartanya. Artinya MUBAH-MUBAH saja tergantung SUASANA HATI dan PERTIMBANGAN AKAL.

Hal ini tentu berbeda dengan aturan yang ada di dalam SISTEM EKONOMI ISLAM. Jika status hukum dari pengeluaran harta itu WAJIB, maka suasana perasaan dan pertimbangan akal apapun tidak akan ditolerir. Jika ia ENGGAN maka ia akan diancam AZAB dari Allah ﷻ, bahkan bila diatur dalam hukum positif di suatu pemerintahan, maka ia bisa mendapatkan SANKSI HUKUMAN dari negara.

Demikian juga untuk distribusi harta yang status hukumnya SUNNAH dan MUBAH. Ada dimensi yang tidak akan di dapatkan dalam aturan buatan AKAL MANUSIA.

Keyakinan yang diajarkan dalam SISTEM EKONOMI ISLAM akan memberi dorongan yang sangat Luar Biasa BESAR dan KUAT pada seseorang yang mengeluarkan hartanya di jalan Allah ﷻ, yaitu di berikan PAHALA dan DIJANJIKAN untuk DILIPATGANDAKAN hartanya didunia ini, maupun di AKHIRAT kelak.

Allah ﷻ berfirman.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ
“Allah memusnahkan RIBA dan menyuburkan SEDEKAH.” QS. Al-Baqarah : Ayat 276

Oleh karena itu, ada jargon yang sangat terkenal dalam EKONOMI ISLAM, yaitu “di dalam harta orang KAYA itu ada haknya orang MISKIN”.

Bahwa kehidupan di DUNIA tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan AKHIRAT, semuanya harus seimbang karena dunia adalah ladang akhirat (ad-dunya mazra`at al-akhirat).

Demikian

Tinggalkan komentar