ZUHUD ATAU JAHAT

Standar

Zuhud bukan berarti meninggalkan usaha dan kesengajaan bermiskin untuk beribadah kepada Allah Ta’ala sehingga Zuhud bukan mengutamakan kemiskinan atas kekayaan yang berdampak memunculkan pengangguran.

“Bahkan, zuhudnya orang kaya lebih sempurna daripada zuhudnya orang miskin, karena orang kaya bersikap zuhud padahal ia memiliki kemampuan, sedangkan orang miskin zuhud karena memang tidak mampu”.

Pemahaman yang salah ini menjadikan kemiskinan dan kemunduran ekonomi sebagai akidah dan meninggalkan pengembangan ekonomi sebagai ibadah.

Oleh karena itu, Imam Ahmad mengatakan tentang orang-orang yang berpegangan terhadap pemahaman tersebut, “Mereka adalah orang-orang yang jahat yang menghendaki penelantaraan dunia”.

Ibnu Jauzi berkata “Zuhud itu bukan berarti meninggalkan yang halal dan menyia-nyiakan harta. Zuhud berkaitan dengan hati yaitu tidak terpautnya hati dengan dunia, meskipun dunia di dalam kekuasaannya”.

Umar Radhiyallahu Anhu mengatakan, “Zuhud adalah mengambil hak dari setiap orang yang disisinya terdapat hak dan menganggap cukup dengan apa yang mencukupinya, karena jika tidak tercukupkan oleh sesuatu yang mencukupi, maka tidak akan ada sesuatupun yang dapat mencukupinya.

Dan ketika Umar Radhiyallahu Anhu mengetahui bahwa sekelompok ahli ibadah mengabaikan dalam mencari rezeki dan menjadi beban orang lain, maka beliau mengarahkan mereka dengan perkataannya, “Wahai ahli Ibadah! Angkatlah kepalamu karena jalan telah jelas. Berlombalah dalam kebaikan, dan janganlah kamu menjadi beban bagi kaum muslimin”.

Sa’id bin Al-Musayyab menjelaskan “Tiada kebaikan bagi orang yang tidak ingin mengumpulkan harta yang halal, karena dengan harta, dia dapat menjaga dirinya dari meminta kepada manusia, menyambungkan kerabatnya, dan memberikan haknya”.

Zuhud yang dituntut dalam konsumsi berbeda dengan zuhud dalam produksi. Artinya seorang muslim dituntut berproduksi dan berusaha mencari rezeki agar dapat menjaga dirinya dan keluarganya dari membutuhkan orang lain, dan dapat berinfaq didalam berbagai kebaikan.

Zuhud dapat dicapai dengan menjauhi yang haram mentaati Kaidah-Kaidah syariah dalam produksi, mengambil hak yang menjadi miliknya, dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Sedangkan zuhud dalam konsumsi artinya menjauhi hal yang dilarang syariah, seimbang, merasa cukup dengan apa yang mencukupinya dan meninggalkan mengkonsumsi sebagian miliknya karena mengutamakan orang lain untuk mencari ridha Allah ta’ala.

Zuhud yang hakiki berkaitan dengan kuantitas konsumsi dan kualitasnya dan berkaitan pula dengan kuantitas produksi dan cara-cara nya yang mengharuskan komitmen kepada syariah.

Zuhud dalam arti tidak memperluas konsumsi dan mencukupkan dengan kadar tingkat kebutuhan memiliki dampak terhadap terpeliharanya sumber ekonomi dan kecukupan produksi untuk menutupi kebutuhan umat.

Jika Zuhud yang hakiki telah mendominasi dalam kehidupan, maka permintaan barang cenderung stabil -jika tidak berkurang-, sementara penawaran semakin bertambah dan akan berdampak pada turunnya harga, sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi bagi umat.

Zuhud yang hakiki dapat membantu terealisasinya solidaritas sosial di dalam masyarakat Islam. Karena orang yang zuhud sedikit keinginannya terhadap dunia dan hatinya tidak tergantung kepadanya meskipun berada tangannya.

Zuhud hakiki tidak mengenal pengangguran karena kontradiksi dengan kegiatan ekonomi produktif guna merealisasikan kecukupannya sendiri dan keluarganya.

Zuhud yang hakiki merupakan pilar keamanan yang dapat menyangkal tersebarnya cara-cara usaha yang dilarang syariah, karena orang yang zuhud mengerti hakikat dunia, sehingga tidak mungkin ia mendapatkan hartanya dari jalan yang tidak sesuai syariah.

Zuhud tidak dapat diterapkan bagi orang yang berhenti dari berkerja agar menjadi beban bagi masyarakat.

“Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah mencintai kamu, dan zuhudlah terhadap apa yang disisi manusia, niscaya manusia mencintai kamu”.

“Sebaik-baik harta adalah yang dimiliki oleh orang yang shalih” HR. Ahmad

Wallahua’lam

Ekonomi Syariah
https://t.me/ekonomisyariah

Tinggalkan komentar